Apakah mahasiswa dapat pindah kampus? Bagaimana persyaratannya dan apa dasar hukumnya? Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Juni 2017. Intisari Pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah perguruan tinggi, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Persyaratan mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi lain lebih lanjut dapat merujuk kepada peraturan pada masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi “UU 12/2012”. Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar[1] a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama; b. Jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau c. Perguruan Tinggi. Soal perpindahan mahasiswa, kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi “PP 4/2014”. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.[2] Perguruan tinggi yang dimaksud meliputi[3] a. PTN Perguruan Tinggi Negeri; b. PTN Badan Hukum; dan c. PTS Perguruan Tinggi Swasta Untuk itu guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan mengulas otonomi PTN dalam mengelola lembaganya. Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi terdiri atas[4] a. otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan 1. pendidikan; 2. penelitian; dan 3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan 1. organisasi; 2. keuangan; 3. kemahasiswaan; 4. ketenagaan; dan 5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otonomi pengelolaan pada PTN bidang akademik terdiri dari[5] a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas 1. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; 2. kurikulum Program Studi; 3. proses Pembelajaran; 4. penilaian hasil belajar; 5. persyaratan kelulusan; dan 6. wisuda; b. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi berdasarkan aturan tersebut, pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah PTN, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Persyaratan Pindah Antar Perguruan Tinggi Mengenai persyaratan pindah, Anda dapat melihat pada aturan di masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya “Prosedur UB”. Dalam manual prosedur tersebut dijelaskan bahwa penerimaan mahasiswa pindahan ke Universitas Brawijaya dari Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri dapat dilakukan jika Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri tersebut telah mendapat akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan pada fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis.[6] Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berukut 1. Syarat dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah a. Program Vokasi, minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan Untuk 2 semester 36 sks dengan IPK ≥ 2,75 Untuk 3 semester 54 sks dengan IPK ≥ 2,75 b. Program Sarjana S1 minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan Untuk 2 semester 40 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 3 semester 60 sks dengan IPK ≥ 3,00 c. Program Magister S2 minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan Untuk 1 semester 15 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 2 semester 30 sks dengan IPK ≥ 3,00 d. Program Doktor S3 minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan Untuk 1 semester 15 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 2 semester 30 sks dengan IPK ≥ 3,00 2. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa dropped out dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal 3. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya 4. Program studi asal terakreditasi BAN sekurang-kurangnya dengan predikat B 5. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus pada perguruan tinggi asal 6. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah 7. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dengan skor > 450 untuk pendidikan tinggi Vokasi, skor > 500 untuk sarjana, dan skor > 550 untuk program pascasarjana 8. Dekan fakultas yang dituju menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk menerima; 9. Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Brawijaya mempunyai kewajiban membayar seperti mahasiswa baru serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas. Permohonan pindah diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat ditujukan kepada Rektor Universitas Brawijaya dengan tembusan kepada Dekan Fakultas/Program yang dituju. Permohonan harus dilampiri a. Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan mencamtumkan perolehan sks dan IPKnya; b. Surat pindah dari perguruan tinggi asal; c. Persetujuan orang tua/wali/instansi; d. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. [1] Pasal 38 ayat 1 UU 12/2012 [2] Pasal 22 ayat 1 PP 4/2014 [3] Pasal 22 ayat 2 PP 4/2014 [4] Pasal 22 ayat 3 PP 4/2014 [5] Pasal 23 huruf a PP 4/2014 [6] Lihat definisi Mahasiswa Pindahan dalam Prosedur UB
1 Universitas Bina Nusantara. Universitas Bina Nusantara (Binus) adalah universitas swasta nomor satu di Indonesia dan memang sudah terkenal di dunia pendidikan tinggi di Indonesia. BINUS UNIVERSITY pada awalnya adalah sebuah lembaga pendidikan komputer jangka pendek yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1974 dengan nama Modern Computer Course. Home Kampus Sabtu, 11 Juni 2022 - 1004 WIBloading... Program ekstensi merupakan sebuah program lanjutan D3 ke jenjang Sarjana atau S1. Foto DOK SINDOnews A A A JAKARTA - Program ekstensi merupakan sebuah program lanjutan D3 ke jenjang Sarjana atau S1. Biasanya, program ini diadakan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, yang memungkinkan para lulusan Diploma 3 atau D3 untuk mengambil jenjang lanjutan ke S1 tanpa mengulang perkuliahan dari hal ini, setiap perguruan tinggi yang membuka program ekstensi memiliki kebijakan dan persyaratannya masing-masing. Selain itu, untuk jurusan yang bisa dipilih pun ditentukan sesuai kebijakan kampus juga 7 Kampus Indonesia dan 3 Kampus Asing Bentuk Konsorsium Dukung Kampus Merdeka Berikut beberapa kampus yang menyediakan program ekstensi D3 ke Jenjang S1 seperti yang dilansir dalam laman resmi masing-masing universitas 1. Universitas Indonesia UIUniversitas Indonesia membuka program ekstensi untuk lulusan D3 dan lulusan SMA yang sudah memiliki pengalaman bekerja dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Untuk usianya sendiri tidak ada batasan. Sedangkan waktu perkuliahannya dilakukan pada malam hari atau hari Sabtu. Sehingga tidak mengganggu waktu yang dibuka dalam program ekstensi UI diantaranya adalah Manajemen, Akuntansi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Keperawatan, dan beberapa Universitas Airlangga UNAIRUniversitas Airlangga resmi berdiri pada tahun 1954. Kala itu, peresmiannya dihadiri langsung oleh Presiden Soekarno. Pada awal pendiriannya, UNAIR memiliki 5 fakultas seperti Kedokteran, Hukum, Kedokteran Gigi, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Fakultas perkembangannya, UNAIR juga membuka Program Ekstensi. Beberapa jurusan yang disediakan diantaranya adalah Kebidanan dan Universitas Negeri Surabaya UNESADalam sejarahnya, UNESA tidak bisa dipisahkan dari IKIP Surabaya yang bermula sekitar tahun 1950. IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya UNESA berdasarkan SK Presiden nomor 93/1999. Kala itu baru ada sekitar 6 fakultas seperti Fakultas Pendidikan, Bahasa dan Sastra, hingga Teknik. kampus program kuliah bersama sarjana perguruan tinggi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 33 menit yang lalu 41 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang laluselamatmalam,saya juga ingin menanyakan sesuatu. saat ini saya sedang menjalani perkuliahan tahun pertama di fakultas hukum sebuah universitas swasta yang terletak di grogol, namun tahun ini rencananya saya ingin pindah ke fakultas hukum universitas negeri di bandung. bisakah pengalihan kredit dilakukan jika saya pindah dari PTS ke PTN? saya sudah cek, keduanya memiliki akreditasi yang setara
Cara Pindah Kuliah Dari Swasta Ke Negeri – Ada rencana pindah kampus? Jadi pahami dulu peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Mengapa? Karena meskipun pindah ke kampus lain, tentunya data sebagai mahasiswa aktif juga diupdate di PDDikti Bank Data Perguruan Tinggi. Jadi ada beberapa aturan yang harus dipahami untuk pindah antar kampus memang sangat memungkinkan bagi seluruh mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Langkah ini juga bisa Anda lakukan jika ada alasan yang cukup kuat dan mendesak. Karena pindah ke kampus lain tentu menghadirkan sejumlah Anda memutuskan untuk mengajukan pindah ke kampus lain di kampus asal. Ada baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, mulai dari alasan yang mendasari kepindahan ke kampus Mahasiswa Pindahan & Alih JenjangYang tak kalah penting adalah mempertimbangkan beberapa hal yang akan mempengaruhi nyaman tidaknya Anda kuliah di kampus baru tersebut. Hal-hal penting berikut ini kemudian perlu Anda pikirkan baik-baikHal pertama yang harus dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu kelulusan. Karena jika Anda pindah ke kampus baru, ada kemungkinan Anda akan lulus jauh lebih lama. Mengingat tidak semua siswa baru dapat langsung melanjutkan pelajaran, maka mereka harus mengulang beberapa pelajaran dari jangan heran jika keputusan ini menyebabkan Anda lulus satu atau mungkin dua tahun lebih lambat dari sebelumnya. Namun tidak perlu khawatir karena fokus utama dalam meraih pendidikan tinggi adalah ilmu yang mumpuni. Ini bukan perlombaan untuk melihat siapa yang akan lulus terlebih ikuti aturan kampus baru, jika harus mengulang beberapa pelajaran maka tidak masalah. Karena bisa menjadi media untuk memperdalam ilmu dan menyegarkan ingatan dengan materi dari kelas-kelas tersebut dipelajari di kampus Kedudukan Hukum Dosen Di Kampus Swasta Dan Cara Menghapus Atau Mencabut NidnHal kedua selain memahami aturan Dikti terkait mahasiswa pindahan juga terkait semester di kampus baru. Yaitu masuk semester depan setelah semester terakhir di kampus lama atau ada beberapa mahasiswa yang harus mengulang semester yang sama di kampus baru. Memahami materi secara mendalam dan memenuhi jumlah SKS minimal yang ditetapkan oleh kampus baru.Namun, jika ternyata pajak SKS di kampus lama sudah sesuai, maka kemungkinan akan langsung ke semester berikutnya. Jadi soal lanjut atau tidaknya semester memang disesuaikan dengan aturan kampus kelas yang dapat diambil juga harus dipahami dengan baik. Karena saat pindah ke kampus baru, ada kemungkinan mengulang beberapa pelajaran. Oleh karena itu harus dipertimbangkan apakah harus diulang atau Mahasiswa PindahanKarena jika jumlah sks sudah ada, itu hak siswa untuk memilih kelas lain atau tidak. Jika dirasa ilmu di kelas tertentu belum maksimal, maka memilih mengulang adalah langkah memenuhi aturan Dikti terkait mahasiswa pindahan, ada kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga ketika rencana pindah ke kampus baru sudah matang, perlu mengurus dokumen ke BAAK atau Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk menyiapkan surat pindah. Selain itu menyiapkan dokumen lain yang diminta oleh kampus tujuan. Untuk memudahkan dan mempercepat proses pindah ke kampus kuliah saat memutuskan pindah ke kampus baru tentu akan lebih tinggi di awal. Karena Anda akan menjadi mahasiswa baru di kampus baru, sehingga Anda harus membayar kembali biaya masuk. Nah, cari tahu kampus baru mana yang masih rasional dengan kondisi keuangan orang Berhenti Kuliah Tanpa Konfirmasi Akan Berpengaruh Jika Saya Mau Mendaftar Sbmptn Di Kampus Lain?Jangan sampai nanti ketahuan bahwa itu membebani orang tua dengan biaya kuliah yang selangit. Tentu banyak resikonya, kecuali terbagi karena ancaman tidak membayar uang kuliah. Ada juga risiko putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah sama kualitas kampus baru yang akan kamu tuju juga penting, usahakan untuk mendapatkan tingkat kualitas yang sama atau lebih baik dari kampus lama. Jangan bergabung dengan kampus yang lingkungan akademiknya kurang itu, pastikan Anda memiliki alasan yang kuat mengapa Anda perlu pindah ke kampus lain. Sehingga mudah mendapat izin pindah dari kampus lama ke kampus baru. Alasan ini tentunya harus logis dan mengutamakan pendidikan, jadi jangan asal bergerak tanpa alasan yang transfer kampus tentu tidak bisa dikatakan mudah, meski juga tidak bisa dikatakan sulit. Karena selama Anda memahami peraturan Dikti terkait mahasiswa pindahan, dijamin akan mudah dalam mengurus segala keperluan Anda. Namun, karena mereka harus mengurus ini dan Mandiri Ptn & Pts Di Yogyakarta Yang Buka Bulan Juli, Gas Daftar Yuk!Mulai urus pindah kampus lama dan urus pendaftaran di kampus baru. Maka dijamin anda akan kembali merasakan menjadi mahasiswa baru yang harus kesana kemari mengikuti proses seleksi dan pendaftaran. Oleh karena itu, Anda harus memiliki alasan yang tepat untuk pindah alasan-alasan tersebut benar-benar membuat keputusan pindah kampus menjadi yang terbaik. Secara umum, ada beberapa alasan pemindahan kamus yang digunakan mahasiswa pindahan. Itu adalahAlasan pertama yang digunakan banyak siswa pindahan untuk menghadiri perguruan tinggi baru adalah lokasi. Intinya, lokasi di kampus atau kampus lama itu baru disadari terlalu setelah menjalankan satu atau mungkin dua semester atau bahkan lebih, Anda mulai merasa lelah. Tawarkan juga bahwa waktu belajar akan lebih terbatas karena lebih banyak waktu yang terbuang untuk perjalanan PP dari rumah ke Terbuka JambiBegitu harus tinggal di kost, Anda merasa terbebani dengan biaya tambahan. Alasan seperti ini mudah dipahami dan diterima baik oleh kampus asal maupun kampus selanjutnya adalah keinginan untuk pindah ke kampus dengan kualitas akademik yang lebih baik. Alasan ini akan lebih tepat jika didukung dengan prestasi akademik selama berada di kampus lama. Misalnya, selama kuliah nilai akademik yang diperoleh adalah yang tertinggi di demikian, mahasiswa tersebut dapat masuk atau pindah ke kampus dengan kualitas akademik yang lebih baik. Apalagi kebanyakan kampus ternama mensyaratkan mahasiswa pindahan berasal dari jurusan dengan akreditasi minimal B dari pindahan juga punya alasan pindah kampus karena merasa salah jurusan. Bisa jadi karena pada masa pendaftaran, orang tua terpaksa masuk jurusan yang sangat tidak mereka sukai. Bisa juga karena pilihan sendiri dan baru disadari setelah satu atau mungkin dua Kusuma NegaraJika pilihan program studi yang Anda inginkan tidak ada di kampus asal Anda, mau tidak mau Anda harus pindah kampus dan pindah jurusan dalam waktu yang bersamaan. Sejauh ini masih sesuai dengan Peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Hanya saja Anda perlu mencari kampus baru yang menerima mahasiswa dari jurusan pindahan juga kerap memiliki alasan pindah kampus karena merasa tidak cocok dengan lingkungan kampus lama. Misalnya, sesama siswa kurang mendukung untuk bisa belajar lebih prestasi akademiknya tidak maksimal dan memutuskan untuk pindah mencari lingkungan baru yang lebih cocok. Hal ini umum dan dapat dipahami oleh perguruan tinggi mana pun, karena faktor lingkungan memberikan kontribusi besar bagi kenyamanan belajar dan pindah kampus selanjutnya adalah masalah biaya. Karena ada kalanya biaya tersebut terealisasi hanya melebihi kemampuan keuangan setelah berjalan beberapa semester. Jika Anda memilih untuk bertahan, ada risiko Anda akan putus kuliah di tengah Bunda MuliaSehingga diputuskan untuk pindah ke kampus lain dengan biaya yang lebih terjangkau. Atau mungkin pergi ke kampus yang memberikan beasiswa agar tidak merasa kewalahan membayar uang kuliah. Alasan ini tentunya tidak lepas dari peraturan Dikti tentang mahasiswa Anda merasa keputusan pindah kampus adalah yang terbaik, maka Anda bisa mulai mengurus pindahan tersebut. Namun, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu berbagai peraturan Dikti terkait mahasiswa mengacu pada surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 tentang pendataan transfer mahasiswa, LLDIKTI menjelaskan beberapa hal. Jadi intinya setiap perguruan tinggi diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi mahasiswa tersebut berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas, maka bukan perguruan tinggi yang datanya tidak terdaftar di PD Dikti. Begitu juga dengan data mahasiswa pindahan, agar statusnya sah seperti dicek di website PDDikti dengan status mahasiswa Edaran Perpindahan Homebase Antar PtSelain itu juga dibuktikan dengan berbagai dokumen administrasi, misalnya transkrip nilai dari kampus lama dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, Anda dapat menyimak poin-poin di bawah iniDari penjelasan detail peraturan Dikti mengenai mahasiswa pindahan di atas, tentunya dapat dipahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka dapat pindah ke kampus baru. Sama halnya dengan universitas tujuan, Anda perlu memahami kriteria mahasiswa apa saja yang boleh diterima di institusi mereka dapat pindah ke kampus atau perguruan tinggi baru, mahasiswa pindahan harus mengurus beberapa administrasi. Mahasiswa yang bersangkutan nantinya dapat datang ke bagian akademik atau BAAK Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk menyiapkan surat pindah dan dokumen yang persyaratan pindah kampus pada dasarnya disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kampus tujuan. Karena masing-masing perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan tersendiri terkait penerimaan mahasiswa baru. Padahal peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan sudah dijelaskan di Apa Kisahmu Sehingga Pindah Universitas?Misalnya syarat pindah kampus dari Universitas Brawijaya UB. Pihak UB melalui manual prosedur penerimaan mahasiswa pindahan Universitas Brawijaya. Dijelaskan bahwa UB hanya akan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PDDikti, Kemendikbud. UB sendiri yang menentukan penerimaan mahasiswa pindahan dari fakultas/jurusan/program studi yang sama atau penjelasan di atas tentunya dapat lebih dipahami apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk pindah kampus. Jadi, selama mematuhi aturan Dikti terkait mahasiswa pindahan, proses pindahan bisa segera mulai dengan memilih kampus baru yang cocok, dan persyaratannya mudah dipenuhi. Sehingga proses pindahan yang diurus terasa lebih mudah dan juga lebih Transfer Kuliah Ke Universitas Lain lUWJwj.