Membelisebuah mobil box pengangkut barang seharga Rp. 220.000.000 dan sebuah mobil sedan untuk direktur sebesar Rp. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut sudah termasuk PPN) Diminta : Hitung PPN dan PPnBM atas transaksi di atas. Berapakah PPN yang harus disetor? Jawaban dan pembahasan: Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400
Pencatat Zpica Alfania Soukotta Editor Annisa Anastasya 07 Juni 2022 Lama Baca 2 menit Mata air Unsplash Sahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional sama dengan ekspor dan impor, terdapat bilang istilah asing yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Pusparagam istilah asing tersebut dikeluarkan maka itu Kamar Kulak Dunia semesta International Chamber of Commerce/ICC dengan tujuan lakukan menyamakan kesadaran antara para pelaku kegiatan perdagangan internasional. Kompilasi istilah ini disebut dengan Incoterms International Commercial Terms. Disadur berpokok mata air Wikipedia, incoterms tersebut memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pembeli dan penjual yang terkait dengan proses pengiriman barang. Baca Juga Cost and Freight CFR Nah, teruntuk Sahabat Wirausaha nan hendak terlibat kerumahtanggaan kegiatan perbisnisan internasional, mesti tahu nih apa itu istilah freight cost. Dalam Bahasa Indonesia, istilah asing ini sebenarnya sering kita sebut sebagai biaya angkut atau biaya pengiriman. Baca juga Pendirian Menghitung Biaya dan Harga Ekspor Definisi Disadur bersumber sumber yang dimaksud dengan freight cost ialah ongkos angkut sampai pelabuhan pamrih ditunjukan dengan B/L Bill of Lading, AWB Airway Bill, atau piagam lainnya. B/L Bill of Lading merupakan arsip utama pengangkutan barang yang berisi data-data akan halnya pengirim dan penerima, kapal pengangkut, barang nan dikirim, dermaga, rincian freight berasal barang yang dikirim, hingga cara pembayarannya. Sementara itu, AWB Airway Bill adalah inskripsi pengangkutan barang menerobos transportasi udara yang mandraguna informasi konseptual mengenai data-data lokasi keberangkatan dan tujuan pengiriman produk, data pengirim, data rincian barang titipan, sebatas surat pernyataan pengiriman barang yang sesuai dengan undang-undang nan berlaku. Baca Juga Cost, Insurance, dan Freight CIF Selanjutnya, disadur dari mata air freight cost yaitu pengeluaran expenditure bagi memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Sekiranya ditampilkan ke kerumahtanggaan tulangtulangan buram, freight cost dapat digambarkan sebagai berikut. Baca Sekali lagi Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor Bagaimana Menghitung Freight Cost Berlandaskan dasar runding BM Bea Masuk dan PDRI Pajak Dalam Rangka Impor, yang disadur mulai sejak sumber terwalak beberapa ketentuan khusus dalam menotal besaran freight cost yaitu sebagai berikut. Perhitungan freight untuk pengangkutan barang melangkahi laut Sebesar 5% berpokok FOB Free on Board bakal barang yang dikirim berpangkal negara-negara ASEAN sama dengan Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Sebesar 10% dari FOB Free on Board bagi Asia-Non Asean ataupun Australia sebagaimana Hongkong, Tiongkok, Jepang, Korea Utara, Korea Kidul, dan lainnya. Sebesar 15% bakal negara selain dari keduanya seperti Amerika, Afrika, Jerman, dan lainnya. Baca juga Petisi Berbagai International Commercial Terms n domestik Ekspor Padahal rekaan freight untuk pengangkutan produk melampaui udara ditentukan berdasarkan tarif berasal asosiasi transportasi gegana internasional atau Tariff International Air Transport Association IATA. Lebih jauh, kuantitas asuransi yang ditetapkan sebesar 0,5% berasal nilai Cost and Freight CFR. Nah, demikian pembahasan singkat mengenai istilah freight cost n domestik kegiatan perdagangan internasional. Mudah-mudahan artikel ini berjasa kerjakan Sahabat Wirausaha yah! Referensi KBBI Online, Wikipedia, Investopedia.
Beberapaminggu ini ramai di kalangan eksportir mengenai kewajiban pengisian term of delivery dalam bentuk CIF pada pemberitahuan ekspor barang (PEB).Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang Tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, dan freight (CIF) pada tanggal 19 Februari 2014 yang lalu.
TENTANG MODUL PEB VERSI Apa itu Modul PEB ver ? Adalah modul eksportir 2014 versi baru dengan menggunakan nama “Modul PEB versi dengan versi tanggal 14 Maret 2014”. Hal ini untuk memudahkan pembedaan user yang masih menggunkan modul versi lama Versi Bagaimana cara menghitung FREIGHT dan ASURANSINYA ? FREIGHT = FOB x %Tarif Freight ASURANSI = FOB + FREIGHT x % Tarif Asuransi Catatan % Tarif Freight dan % Tarif Asuransi adalah yang ada pada lampiran Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/1/2014. Dimana tariff ditentukan berdasarkan Cara Pengangkutan, Negara Tujuan Regional dan Cara Penyerahan Barang. Bagaimana Pengisian BCF atau Pembetulan PEB ? – Saat KLIK tombol UBAH, modul PEB akan mengecek berlaku atau tidak perhitungan freight dan asuransi sesuai permendag, berdasarkan tanggal pendaftaran PEB. – Jika tanggal daftar PEB >= lebih atau sama dengan tanggal berlaku TOD, maka akan berlaku perhitungan sesuai Permendag. TENTANG PERMENKEU 41 TAHUN 2014 Apa yang di maksud dengan Ekspor ? Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Apa yang di maksud dengan Eksportir ? – Adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor. – Eksportir harus memberitahukan barang yang akan di ekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. – Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor. Apa yang dimaksud dengan PEB Pemberitahuan Ekspor Barang? Adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. Apa yang dimaksud dengan Kantor Pabean ? Adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Apakah Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi ekspor ? Ya HARUS, besaraan nilai transaksi ekspor berdasarkan nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost Insurance and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Apa yang dimaksud dengan Nilai Transaksi Ekspor yang mengikat ? Adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB. – Cost and Freight CFR, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB dan Freight – Cost, Insurance dan Freight CIF, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB , Insurance dan Freight TENTANG PERMENDAG 01, 07, 13 TAHUN 2014 Apa yang dimaksud dengan Nilai Freight ? Adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaanjasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Apa yang dimaksud dengan Nilai Asuransi ? Adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Untuk Apa Nilai Freight dan Nilai Asuransi itu? – Merupakan dasar perhitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Term Of Delivery Free On Board FOB dan Cost And Freight CFR. – Bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor HPE atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar. Siapa Yang menetapkan Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut ? Adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan secara periodic setiap tahun Bagaimana kalau Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum di tetapkan ? Nilai Freight dan Nilai Asuransi ebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku. Berapakah Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana Permendag nomor 7 tahun 2014 ? NILAI FREIGHT Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 1,53 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 2,03 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 4,05 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 5,03 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 5,57 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 6,50 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 8,50 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/TimurTengah 12,03 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 18,00 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 19,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 2,99 % Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 2,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/TimurTengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % NILAI ASURANSI Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 0,1951 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 0,2150 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 0,2250 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 0,1600 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/Timur Tengah 0,1750 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 0,1850 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 0,0383% Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 0,0640 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/Timur Tengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % Keterangan Sar Kut = sarana Pengangkutan LAINNYA = angkutan darat/truk Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 REFERENSI PERATURAN – PENJELASAN DIREKTUR PPKC PENCATATAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM DOKUMEN PEB DENGAN MENAMBAHKAN PENGISIAN NILAI FREIGHT DAN INSURANCE – PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/ – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 01/M-DAG/PER/2014
nilaifreight dan asuransi. Modul akan menghitung secara otomatis sesuai dengan tarif yang diatur dalam Permendag. Namun demikian modul versi sebelumnya masih dapat digunakan dengan cara menghitung sendiri nilai freight dan nilai asuransi berdasarkan tabel tarif freight dan asuransi pada lampiran Permendag.
Mulai tanggal 30 Januari 2022, Pemerintah mutakadim mengkhususkan resan dalam membeli dagangan impor. Bahwasanya, di Qanun Nayaka Keuangan Nomor 199 Hari 2022, Pemerintah mematok batas belas kasihan Bea Masuk terhadap barang impor nan semula USD 75 menjadi USD 3. Kaprikornus, jika kita mengimpor barang yang melebihi USD 3, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut. Dengan dikeluarkannya aturan ini, tentu mutakadim melampaui pertimbangan yang baik oleh Pemerintah. Salah satu alasannya ialah karena banyaknya pabrik kecil dan menengah nan gulung tikar akibat meningkatnya jumlah barang impor yang masuk ke dalam Indonesia. Dan Pemerintah tidak mau situasi ini berlanjut secara terus menerus. Lalu, berapakah biji Bea Masuk dan Pajak Internal Rangka Impor yang akan dikenakan lega produk impor yang kita beli? Istilah internal Antisipasi BM dan PDRI Sebelum tiba mencoba menghitung nilai Bea Masuk dan Pajak Kerumahtanggaan Rangka Impor, kita pahami apalagi dahulu istilah dalam perkiraan Bea Timbrung dan Fiskal Kerumahtanggaan Rangka Impor Bea Masuk Retribusi yang mesti dibayarkan importir kepada pemerintah Pajak Dalam Rangka Impor merupakan pungutan yang terdiri dari – Fiskal Partambahan Nilai PPN,– Pajak Penjualan atas Produk Berlambak PPnBM, dan– Fiskal Penghasilan PPh Pasal 22 Poin Kantor pelabuhan Nilai yang dibayarkan makanya pengimpor kepada vendor nan sudah lalu dirupiahkan Skor Impor atau disebut CIFNilai pabean yang sudah termasuk pungutan Bea Masuk Pos Tarif Kode nan menentukan persentase semenjak kalkulasi nilai Bea Masuk dan Pajak N domestik Rangka Impor yang harus dibayarkan oleh importir Komplet Anggaran BM dan PDRI Berikut eksemplar simulasi perhitungan Bea Timbrung dan Pajak Internal Rangka Impor Si A membeli sebuah tas kantor berbahan kulit samak bertakaran 38x18x24 asal dari Korea seharga USD 40 dengan kurs detik itu USD 1 = Rp. Kemudian, dikirim dengan pos melalui laut. Buat asuransi dagangan tersebut ditutup di intern negeri dan tidak punya Ponten Pengenal Pengimpor Jago merah. Dalam bawah perhitungan Bea Timbrung dan Pajak Dalam Rangka Impor terwalak Kredit Pabean maupun Kredit Transaksi CIF x NDPBM Ponten Dasar Kalkulasi Bea Turut. CIF = Cost/FOB, Insurance, dan Freight. Cost/FOB Free On Board Nilai barang yang sebenarnya dibayar atau kiranya dibayar. Insurance Asuransi termasuk dalam polis asuransi. Seandainya asuransinya ditutup di dalam negeri, maka nilainya adalah NOL. Meskipun begitu, pengimpor wajib melampirkan polis asuransi. Freight Ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan dengan ditunjukan dokumen B/L, AWB, atau dokumen lainnya. Nilai Impor Nilai Pabean ditambah Bea Masuk NDPBM Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Kurs yang dikeluarkan oleh Nayaka Keuangan, pemakaian kurs menyesuaikan tanggal penyetoran BM dan PDRI. Rumusan kerjakan estimasi Bea Turut dan Pajak Dalam Rencana Impor yakni Bea Masuk = Persentase Bea Ikut * Biji PabeanNilai Impor CIF = Biji Bea Masuk + Nilai PabeanPPN = Persentase PPN * Nilai ImporPPh = Persentase PPh * Nilai ImporPPnBM = Persentase PPnBM * Nilai Impor Berikut proses bikin perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rang Impor Tas punya HSCode maupun Pos Tarif dengan tarif ibarat berikutBea Masuk = 15%, PPN = 10%, PPnBM = 0%. Harga tas USD 40 * Rp. = Rp. Asuransi = 0, karena ditutup di dalam distrik Freight asal barang Asia – Non ASEAN ataupun Australia = 10% dari FOB = 10% * USD 40 = USD 4 CIF Cost, Insurance, Freight = USD 40 + 0 + USD 4 = USD 44 Nilai Pabean = CIF x NDPBM = USD 44 * Rp. = Rp. Bea Masuk = % BM x Nilai Pabean = 15% * Rp. = Rp. Nilai ini harus dibulatkan ke nilai beribu-ribu ke atas menjadi Rp. Poin Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp. + Rp. = Rp. PPN = 10% * Nilai Impor = 10% * Rp. = Rp. Ponten ini harus dibulatkan ke biji ribuan ke atas menjadi Rp. PPh = * Nilai Impor = Nilai ini harus dibulatkan ke nilai ribuan ke atas menjadi Rp. Hitungan ini bisa namun berlainan. Tersampir pada importir mempunyai NPWP maupun enggak. Kerumahtanggaan kasus ini, importir mempunyai NPWP tetapi tak mempunyai Jago merah Angka Pengenal Pengimpor PPnBM = 0 * Rp. = Rp. 0 Jadi, besaran Bea Turut dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar sebanyak Bea Timbrung PPNPPhPPnBMTotal BM + PDRI Rp. Rp. Rp. Rp. 0 Rp. Padahal untuk kuantitas keseluruhan yakni dengan menjumlahkan harga tas tersebut sebesar Rp. dan BM dan PDRI sebesar Rp. Sehingga si A harus membayar sebanyak Rp. Cukuplah, begitulah kaidah cak menjumlah Bea Masuk dan Fiskal Dalam Tulangtulangan Impor saat membeli barang berpokok asing provinsi. Sekarang, anda bisa mendapatkan taksiran harga barang yang sira beli.
F(Freight) = USD 5,000.00 (meliputi inland freight + ocean/sea freight) Maka, C + F = USD 50,000.00 + USD 5,000.00 = USD 55,000.00 Jika premium rate asuransi (minimum cover) ditetapkan sebesar 0.25% maka nilai asuransi (insurance) dapat dihitung sebagai berikut : I (Insurance) = 0.25% x (C + F) = 0.25% x USD 55,000.00 = USD 137.50 Sehingga,
Penjelasan atas kontrak jual beli CIF Cost Insurance Freigh Incoterms pada dasarnya sama dengan C & F/CNF/CFR, hanya saja ada penambahan komponen “Insurance” dalam CIF sehingga dapat dikatakan bahwa CIF = C & F + Insurance. Terkait dengan asuransi pada CIF, seller harus membuat kontrak dengan perusahaan asuransi dengan biayanya sendiri untuk pengangkutan barang dari gudang seller sampai dengan POD Port of Destination dengan minimum cover. Meskipun asuransi sudah diatur dari titik awal keberangkatan barang sampai dengan pelabuhan tujuan namun perpindahan risiko dari seller ke buyer tidak berubah yaitu pada saat loading barang ke kapal pengangkut di POL Port of Loading. Bagaimana Cara Menghitung Komponen “Insurance” pada CIF Mengingat pada kontrak CIF Incoterms terdapat komponen “insurance” atau asuransi maka diperlukan pengetahuan lebih lanjut tentang bagaimana cara menghitung nilai asuransi sehingga diperoleh total nilai CIF. Sebelum menghitung “Insurance” harus dihitung dulu “C + F”nya dengan contoh ilustrasi sebagai berikut CIF = C + I + F Misal, C Cost = USD 50, meliputi value of goods + loading in factory + export custom clearance + terminal charges + loading on vessel + lain-lain. I Insurance = ? F Freight = USD 5, meliputi inland freight + ocean/sea freight Maka, C + F = USD 50, + USD 5, = USD 55, Jika premium rate asuransi minimum cover ditetapkan sebesar maka nilai asuransi insurance dapat dihitung sebagai berikut I Insurance = x C + F = x USD 55, = USD Sehingga, CIF = USD 50, + USD + USD 5, = USD 55, Dengan demikian, misal dalam kontrak jual beli antara importir dan eksportir disebutkan CIF Tanjung Priok Port, Indonesia Incoterms 2010 dengan nilai CIF USD 55, maka dapat dikatakan bahwa pihak eksportir di luar negeri menjual barangnya ke importir di Indonesia dengan invoice value sebesar USD 55, Total nilai ini sudah termasuk biaya-biaya pengangkutan dan asuransi namun hanya mengcover sampai di pelabuhan tujuan yang disebutkan yaitu Tanjung Priok Port, Indonesia. Adapun biaya bongkar di Tanjung Priok, custom clearance, bea masuk, termasuk biaya trucking dalam perjalanan darat dari Tanjung Priok ke gudang buyer, ditanggung oleh pihak buyer. Penutup Meskipun sudah ada komponen biaya asuransi I=Insurance dalam CIF namun asuransinya hanya berupa minimum cover sehingga preminya disebut juga sebagai “Base Premium”. Hal ini untuk menghindari tercampurnya pengertian premi ini dengan premi “Insured Value” yang dihitung dari CIF + 10% atau CIF x 110%. Referensi DisclaimerAll content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.
1YCF. wlw4sedeh0.pages.dev/279wlw4sedeh0.pages.dev/288wlw4sedeh0.pages.dev/497wlw4sedeh0.pages.dev/474wlw4sedeh0.pages.dev/264wlw4sedeh0.pages.dev/230wlw4sedeh0.pages.dev/3wlw4sedeh0.pages.dev/353
cara menghitung freight dan insurance